Desa Oenaek

Kecamatan Kupang Barat
Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Artikel

PENYULUHAN KEGIATAN PTSL DI DESA OENAEK TAHUN ANGGARAN 2026

Administrator

26 03-0 11:26:05

123 Kali Dibaca

Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah sertifikat tanah resmi yang diterbitkan melalui program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, mudah, dan cepat di suatu desa/kelurahan. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum hak tanah masyarakat dan mengurangi sengketa. 

WhatsApp_Image_2026-03-03_at_15-15-26_(1) 

oleh karna itu, Pemerintah Desa Oenaek mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten Kupang agar program PTSL bisa dilaksanakan di Desa Oenaek, dengan melibatkan semua tokoh adat, para manaleo dan berbagai pihak agar bisa menyambut program ini. sehingga pada tanggal 3 maret 2026 BPN Kabupaten Kupang melakukan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Oenaek Kecamatan Kupang Barat.

WhatsApp_Image_2026-03-03_at_15-15-27 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

HERMAN LANI, S.Pd

Sekretaris

IVAN G. LOMANG, S.M

Kepala Seksi Pemerintah

HEFER BENYAMIN LENGGA, S.H

Kasi Pelayanan dan Kesejatraan

YUSUF APLUGI

Kaur Keuangan

Sherli Diana Haning, S.P

Kaur Umum dan Perencanaan

Denci Naomi Malelak

Kepala Dusun I

GERSOM SAU

Kepala Dusun II

MESAK MELKIAS LANI

Kepala Dusun III

DERNI SULIANTI LENGGA

Kepala Dusun IV

YESTI KIUK ELUAMA

Kepala Dusun V

FELIPUS TASOIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Oenaek

Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, 53

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-10.28900712692085
Longitude:123.519919047856

Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa