Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Oenaek berkolaborasi dengan UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Kupang Barat menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada tanggal 22–23 Juni 2026 bertempat di Kantor Desa Oenaek.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Pelayanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan akta kelahiran, akta kematian, serta pembaruan data kependudukan lainnya.
Antusiasme masyarakat Desa Oenaek terlihat sangat tinggi sejak hari pertama pelaksanaan. Warga dari berbagai dusun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi dan memperbarui dokumen kependudukan yang diperlukan sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, maupun layanan sosial lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Pemerintah Desa Oenaek bersama UPTD Dukcapil Kecamatan Kupang Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah.