Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah sertifikat tanah resmi yang diterbitkan melalui program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, mudah, dan cepat di suatu desa/kelurahan. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum hak tanah masyarakat dan mengurangi sengketa.
oleh karna itu, Pemerintah Desa Oenaek mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten Kupang agar program PTSL bisa dilaksanakan di Desa Oenaek, dengan melibatkan semua tokoh adat, ...